Pasal 501 KUHP 2023
Pasal 501
Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen
dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang
penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "konosemen' adalah Surat yang diberi tanggal yang didalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa pengangkut telah menerima Barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut Barang tersebut ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk, sesuai dengan persyaratan perjanjian penyerahan Barang.
Konosemen asli (lembar pertama) dalam ketentuan ini merupakan Surat berharga dan dapat diperjualbelikan, sedangkan salinan atau lembaran lainnya tidak. Hanya konosemen lembar pertama atau asli dapat ditukarkan dengan jenis Barang yang tercantum di dalamnya.
Berhubung konosemen asli merupakan suatu Surat berharga, maka konosemen asli itu dapat dibebani dengan seeala bentuk hak atas benda, seperti digadaikan, dijual, dipinjamkan, atau ditukarkan. Salinan atau lembaran lainnya yang bukan Surat berharga tidak mempunyai nilai sehingga jika dljual, pembelinya tidak akan menerima Barangnya dan perbuatan membebani salinan atau lembaran lainnya dengan hak atas benda merupakan perbuatan penipuan.