Pasal 500 KUHP 2023
Pasal 500
Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang
untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu
dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil
perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan
orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi
saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana
karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Penjelasan:
Cukup jelas.