Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 503 KUHP 2023

Pasal 503
  1. Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan kepalsuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau penyakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  3. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Penjelasan:
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan makanan, minuman, atau obat dipalsu, jika nilai atau manfaatnya menjadi berkurang akibat dicampur dengan bahan lain.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.