Pasal 504 KUHP 2023
Pasal 504
Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk
diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan
melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang
dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Penjelasan:
Cukup jelas.