Pasal 511 KUHP 2023
BAB XXVII
TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Bagian Kesatu
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
Pasal 511
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan
melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan
dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori III jika:
- hidup terlalu boros;
- dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau
- tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, Surat yang berisi catatan yang menggambarkan keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Cukup jelas.