Pasal 512 KUHP 2023
Pasal 512
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan
melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan
pengadilan, dipidana karena merugikan kreditur secara
curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
- mengarang-ngarang utang, tidak mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik Barang dari harta benda milik perusahaan;
- melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah harganya;
- dengan cara menguntungkan salah seorang kreditur pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau
- tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyimpan dan memperlihatkan buku, Surat, dan Surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf c.
Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan "menarik Barang dari harta benda milik perusahaan" adalah setiap perbuatan untuk menempatkan Barang di luar jangkauan kurator sebelum atau pada waktu diiatuhkannya kepailitan, termasuk mendiamkan piutang perusahaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.