Pasal 515 KUHP 2023
Pasal 515
Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu
atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan
pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan
melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak
dari krediturnya dengan mengarang-ngarang utang,
menyembunyikan pendapatan, menarik Barang dari harta
bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma
maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada
waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau
kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah
satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi,
menguntungkan salah seorang kreditumya dengan cara apa
pun juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penjelasan:
Cukup jelas.