Pasal 516 KUHP 2023
Bagian Kedua
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Pasal 516
Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan
pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan
perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI, jika:
- memudahkan atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;
- dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan, memudahkan atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau
- tidak memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak dapat memperlihatkan catatan dalam keadaan yang sebenarnya.
Penjelasan:
Cukup jelas.