Pasal 519 KUHP 2023
Bagian Ketiga
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Pasal 519
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:
- kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau
- debitur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah suatu persetujuan perdamaian dibuat karena pelaku Tindak Pidana memperoleh keuntungan istimewa, padahal menurut Undang-Undang, persetujuan tersebut kakau sudah disahkan berlaku juga untuk kreditur yang semula tidak menyetujuinya. Hal ini juga berlaku untuk pengurus atau komisaris dari suatu Korporasi.