Pasal 518 KUHP 2023
Pasal 518
Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, yang membantu
atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan
anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut
tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus
dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori VI.
Penjelasan:
Cukup jelas.