Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 522 KUHP 2023

Bagian Kedua
Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung

Pasal 522
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik" misalnya, bangunan kereta api, Bangunan Listrik, bangunan telekomunikasi, bangunan untuk komunikasi
lewat satelit atau komunikasi jarak jauh lainnya, stasiun radio atau televisi, bendungan, saluran gas, atau saluran air minum.