Pasal 523 KUHP 2023
Pasal 523
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan
atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan:
Cukup jelas.