Pasal 533 KUHP 2023
Pasal 533
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara,
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan
Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang menolak permintaan
yang sah dari Pejabat yang berwenang agar menunjukkan orang,
memperlihatkan daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam
tempat tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan pengadilan,
atau memperlihatkan Surat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke
tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan.
Penjelasan:
Cukup jelas.