Pasal 534 KUHP 2023
Pasal 534
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala
Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak
Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke
tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau
penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam
daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
Penjelasan:
Demi keamanan dan ketertiban, hal yang berkaitan dengan terpidana atau orang yang ditahan harus berdasarkan putusan atau Surat perintah penahanan yang sah. Demikian juga Anak yang dimasukkan dalam rumah sakit jiwa harus berdasarkan Surat perintah yang sah.