Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 536 KUHP 2023

Pasal 536
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
  1. melampaui kewenangannya meminta orang memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat, kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa pengiriman umum; atau
  2. melampaui kewenangannya meminta penyelenggara sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut.


Penjelasan:
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi rahasia surat-menyurat. Tidak termasuk Tindak Pidana ini, apabila perbuatan itu dilakukan oleh penyidik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan Surat tersebut sebagai alat bukti dalam rangka penyidikan Tindak Pidana.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "penyelenggara sistem elektronik" adalah Setiap Orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.