Pasal 537 KUHP 2023
Pasal 537
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:
- memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
- merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pas, Barang, atau paket tersebut;
- mengubah isi Surat, kartu pas, Barang, atau paket tersebut; atau
- mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.
Penjelasan:
Cukup jelas.