Pasal 542 KUHP 2023
BAB XXXI
TINDAK PIDANA PELAYARAN
Bagian Kesatu
Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
Pasal 542
Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum, dipidana karena pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.