Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 544 KUHP 2023

Pasal 544
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang mengakibatkan:
  1. Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
  2. matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Penjelasan:
Cukup jelas.