Pasal 544 KUHP 2023
Pasal 544
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang mengakibatkan:
- Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
- matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.