Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 547 KUHP 2023

Pasal 547
Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.


Penjelasan:
Cukup jelas.