Pasal 546 KUHP 2023
Pasal 546
- Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.