Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 553 KUHP 2023

Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal

Pasal 553
  1. Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
    1. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
    2. Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
    1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan Iuka;
    2. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
    3. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.


Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran.