Pasal 553 KUHP 2023
Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Pasal 553
- Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
- Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
- Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan Iuka;
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran.