Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 554 KUHP 2023

Pasal 554
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu atau bersama-sama, dipidana karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
    1. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan Iuka;
    2. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
    3. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.


Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur mengenai pemberontakan di Kapal, tetapi di sini dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. Dalam ketentuan ini juga ditentukan pemberatan pidana, mengingat akibat yang ditimbulkan dan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama.