Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 558 KUHP 2023

Bagian Keempat
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban
oleh Nakhoda Kapal

Pasal 558
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:
  1. menjual Kapal;
  2. membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
  3. menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau
  4. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.


Penjelasan:
Cukup jelas.