Pasal 558 KUHP 2023
Bagian Keempat
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban
oleh Nakhoda Kapal
Pasal 558
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:
- menjual Kapal;
- membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
- menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau
- memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.
Penjelasan:
Cukup jelas.