Pasal 557
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 547 dan
Pasal 553 sampai dengan
Pasal 556 berpangkat perwira Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "perwira Kapal" antara lain, mualim dan dokter Kapal.