Pasal 87 KUHP 2023
Pasal 87
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b,huruf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku
dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
- Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
- Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
- Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.
Penjelasan:
Cukup jelas.