Pasal 88 KUHP 2023
Pasal 88
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d danhuruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
- dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau
- melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.
Penjelasan:
Cukup jelas.