Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 88 KUHP 2023

Pasal 88
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d danhuruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
  1. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau
  2. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.


Penjelasan:
Cukup jelas.