Pasal 91 KUHP 2023
Pasal 91
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu
dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang
tertentu dan/atau tagihan:
- yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
- yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
- yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
- milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
- yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Termasuk di dalamnya Harla Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.
Huruf f
Cukup jelas.
Status (2 Januari 2026):
Dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai berikut:
BAB III
PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:
14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:
- yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
- yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
- yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
- yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
- yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Termasuk di dalamnya Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.
Huruf f
Cukup jelas.