Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 91 KUHP 2023

Pasal 91
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan:
  1. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
  2. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
  3. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
  4. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  5. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
  6. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.


Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Termasuk di dalamnya Harla Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.

Huruf f
Cukup jelas.



Status (2 Januari 2026):
Dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai berikut:

BAB III
PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:

14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:
  1. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
  2. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
  3. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
  4. yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  5. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
  6. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.


Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Termasuk di dalamnya Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.

Huruf f
Cukup jelas.