Beranda Buku Kesatu Pasal 19 KUHP 2023 Pasal 19 KUHP 2023 Cetak Salin Bagikan Bagikan... WhatsApp Facebook X Telegram Pasal 19Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.Penjelasan:Cukup jelas.