Pasal 488 KUHP 2023
Pasal 488
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya
terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja,
karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk
penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Penjelasan:
Cukup jelas.