Pasal 22 KUHP 2023
Pasal 22
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat
pidananya.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keadaan pribadi" adalah keadaan di mana pelaku atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu, menjalani profesi tertentu, atau meng.lami gangguan mental.