Pasal 43 KUHP 2023
Pasal 43
Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang
melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan
jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan
seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.
Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat:
- pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
- yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.