Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 43 KUHP 2023

Pasal 43
Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.


Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat:
  1. pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
  2. yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.