Pasal 70 KUHP 2023
Pasal 70
- Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan
Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak
dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
- terdakwa adalah Anak;
- terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
- terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
- kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
- terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
- terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
- Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
- Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
- Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
- kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
- pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
- pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
- penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
- Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau
- Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi:
- Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
- Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
- Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Penjelasan:
Cukup jelas.