Pasal 71 KUHP 2023
Pasal 71
- Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda.
- Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dijatuhkan jika:
- tanpa Korban;
- Korban tidak mempermasalahkan; atau
- bukan pengulangan Tindak Pidana.
- Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda paling banyak kategori V dan pidana denda paling sedikit kategori III.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Penjelasan:
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi sifat kaku dari pemmusan
pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim
untuk hanya menjatuhkan pidana penjara. Di samping itu, hal tersebut
dimaksudkan pula untuk menghindari penjatuhan pidana penjara yang
pendek.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini kewenangan hakim untuk menjatuhkan
pidana denda sebagai pengganti pidana penjara, dibatasi dengan
ketentuan pelaku Tindak Pidana tetap dijatuhi pidana penjara meskipun
diancam dengan pidana tunggal apabila yang bersangkutan pernah
dijatuhi pidana penjara karena Tindak Pidana yang dilakukannya setelah
berumur 18 (delapan belas) tahun.