Pasal 75 KUHP 2023
Pasal 75
Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat
dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai
dengan Pasal 54 dan Pasal 70.
Penjelasan:
Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok, namun
sebenamya merupakan cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak
diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu Tindak Pidana. Pidana
pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara,
yang sempa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana). Pidana ini merupakan altematif dari pidana penjara dan
tidak ditujukan untuk Tindak Pidana yang berat siliatnya.