Aanbesteden
A - Aanbesteden - Secara bahasa berarti memborongkan. Istilah ini juga bisa disebut outsourcing. Istilah outsourcing diartikan sebagai contract (work out). Maurice Greaver mengartikan outsourcing sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), di mana tindakan ini terkait dalam suatu kontrak kerja sama. Dapat juga dikatakan outsourcing sebagai penyerahan kegiatan perusahaan, baik sebagian maupun secara menyeluruh kepada pihak lain yang tertuang dalam kontrak perjanjian.
Ada tiga unsur penting dalam outsourcing, yaitu:
- Terdapat pemindahan fungsi pengawasan.
- Ada pendelegasian tanggung jawab/tugas suatu perusahaan.
- Dititikberatkan hasil/output yang ingin dicapai oleh perusahaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ketiga Bab 7a Bagian Keenam tentang Pemborongan Kerja sebagai berikut:
- Perjanjian Pemborongan Pekerja adalah suatu perjanjian di mana pihak pertama (pemborong), mengikatkan diri untuk membuat suatu karya tertentu bagi pihak yang lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan di mana lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerja kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
- Dalam perjanjian tidak ada hubungan kerja antara perusahaan pemborong dan perusahaan yang memborongkan dan karena itu dalam perjanjian tersebut tidak ada unsur upah/gaji, yang ada adalah harga borongan.
- Dalam hal ini perusahaan pemborong menerima harga borongan bukan upah/gaji dari perusahaan yang memborongkan.
- Hubungan antara pemborong dan yang memborongkan adalah hubungan perdata murni sehingga jika terjadi perselisihan, maka secara perdata di Pengadilan Negeri.
- Perjanjian atau perikatan yang dibuat secara sah oleh pemborong dengan yang memborongkan pekerjaan tunduk pada KUH Perdata Pasal 1338 jo. Pasal 1320 yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah akan mengikat bagi mereka yang membuatnya.
- Agar sah, suatu perjanjian harus dipenuhi empat syarat, yaitu:a) Mereka yang mengikatkan diri sepakat;b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;c) Suatu hal tertentu;d) Suatu yang halal.
- Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diberlakukan:a) Pemborong hanya untuk melakukan pekerjaan;b) Pemborong juga menyediakan bahan dan peralatan.
- Pemborong bertanggung jawab atas tindakan pekerja yang dipekerjakan. Lihat juga Outsourcing.