Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 132 KUHP 2023

BAB IV
GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
DAN PELAKSANAAN PIDANA

Bagian Kesatu
Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Pasal 132
  1. Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
    1. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
    2. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
    3. kedaluwarsa;
    4. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
    5. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
    6. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
    7. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
    8. diberikannya amnesti atau abolisi.
  2. Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.


Penjelasan:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan' adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bis in idem.

Huruf b
Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda kategori I atau kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, asal membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut.

Huruf e
Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugurkan penuntutan.

Huruf f
Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat ditunhrt berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, asalkan dilakukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Status (2 Januari 2026):
Dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai berikut:

BAB III
PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:

22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 132
  1. Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
    1. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
    2. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
    3. kedaluwarsa;
    4. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
    5. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
    6. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
    7. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
    8. diberikannya amnesti atau abolisi.
  2. Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:
    1. kepailitan;
    2. perubahan nama;
    3. penggabungan;
    4. peleburan;
    5. pengambilalihan;
    6. pemisahan; atau
    7. pembubaran.


Penjelasan:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan" adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bis in idem.

Huruf b
Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, sepanjang membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut.

Huruf e
Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugurkan penuntutan.

Huruf f
Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, sepanjang dilakukan dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang ini.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.