Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 199 KUHP 2023

Pasal 199
  1. Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapat persetujuan Pemerintah Indonesia.


Penjelasan:
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk pelindungan atas kedaulatan nasional, politik luar negeri yang bebas aktif dan keutuhan teritorial.

Ayat (2)
Cukup jelas.