Pasal 209 KUHP 2023
Pasal 209
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206,
atau Pasal 208 dengan mempergunakan cara curang atau
dilakukan dengan cara memberi atau menerima,
menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah,
keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun juga atau
dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
dipidana 2 (dua) kali lipat dari pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "cara curang', misalnya memperdayakan menyamar, memakai nama palsu, atau memakai kedudukan palsu.