Pasal 221 KUHP 2023
BAB III
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
Bagian Kesatu
Makar terhadap Negara Sahabat
Paragraf 1
Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
Pasal 221
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan malsud untuk
melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun
sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "negara sahabat'' adalah negara asing yang tidak bertikai dengan negara Indonesia atau negara asing yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia atau negara asing yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia.