Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 221 KUHP 2023

BAB III
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT

Bagian Kesatu
Makar terhadap Negara Sahabat

Paragraf 1
Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat

Pasal 221
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan malsud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "negara sahabat'' adalah negara asing yang tidak bertikai dengan negara Indonesia atau negara asing yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia atau negara asing yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia.