Pasal 222 KUHP 2023
Pasal 222
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk
menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah
bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6
(enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Cukup jelas.