Pasal 224 KUHP 2023
Paragraf 2
Makar terhadap Kepala Negara Sahabat
Pasal 224
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara
sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat.