Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 225 KUHP 2023

Bagian Kedua
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera

Paragraf 1
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
Wakil Kepala Negara Sahabat

Pasal 225
Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "menyerang diri" misalnya, menampar atau melempar sepatu.