Pasal 225 KUHP 2023
Bagian Kedua
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
Paragraf 1
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
Wakil Kepala Negara Sahabat
Pasal 225
Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan
wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam
ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "menyerang diri" misalnya, menampar atau
melempar sepatu.