Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 230 KUHP 2023

Pasal 230
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.


Penjelasan:
Cukup jelas.