Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 231 KUHP 2023

Paragraf 3
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat

Pasal 231
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "menodai" adalah perbuatan dalam bentuk apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghina.