Pasal 231 KUHP 2023
Paragraf 3
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
Pasal 231
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara
sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "menodai" adalah perbuatan dalam bentuk apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghina.