Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 232 KUHP 2023

BAB IV
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT
LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH

Pasal 232
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "Kekerasan atau Ancaman Kekerasan" tidak hanya mengancam terhadap orang, terapi juga terhadap Barang, misalnya, dengan cara membakar gedung tempat rapat.