Pasal 232 KUHP 2023
BAB IV
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT
LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
Pasal 232
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau
badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan
tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu
keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "Kekerasan atau Ancaman Kekerasan" tidak hanya mengancam terhadap orang, terapi juga terhadap Barang, misalnya, dengan cara membakar gedung tempat rapat.