Pasal 233 KUHP 2023
Pasal 233
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga
legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri
rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk
menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu
dalam rapat lembaga dan/ atau badan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "merintangi" adalah mencegah untuk menghadiri rapat.