Pasal 234 KUHP 2023
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara,
dan Golongan Penduduk
Paragraf 1
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara,
dan Lagu Kebangsaan
Pasal 234
Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap
bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Cukup jelas.