Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 234 KUHP 2023

BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM

Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara,
dan Golongan Penduduk

Paragraf 1
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara,
dan Lagu Kebangsaan

Pasal 234
Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Penjelasan:
Cukup jelas.