Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 235 KUHP 2023

Pasal 235
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
  2. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; atau
  4. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.


Penjelasan:
Cukup jelas.