Pasal 235 KUHP 2023
Pasal 235
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; atau
- memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Penjelasan:
Cukup jelas.