Pasal 285 KUHP 2023
Pasal 285
Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada
saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau
tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
- pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "saksi, ahli, atau juru bahasa" adalah sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.