Pasal 286 KUHP 2023
Pasal 286
Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan
dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi
istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan
persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau
komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau
yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir
setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau
tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau
memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Cukup jelas.